Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, yang membuka secara resmi kegiatan tersebut, menegaskan bahwa BMD merupakan aset strategis yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Barang Milik Daerah bukan sekadar catatan administratif, tetapi harus dimanfaatkan secara optimal agar memberikan nilai tambah ekonomi dan mendukung kemandirian fiskal daerah,” tegasnya.
Grengseng menjelaskan bahwa pengelolaan BMD mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini membuka peluang pemanfaatan aset melalui berbagai skema, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, maupun bangun serah guna.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk segera melakukan inventarisasi dan identifikasi aset yang berpotensi dimanfaatkan, serta menghindari aset yang terbengkalai atau justru menimbulkan beban biaya.
“Setiap pemanfaatan aset harus transparan, bernilai ekonomis, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah serta masyarakat,” tandasnya.
Melalui forum ini, Bupati Grengseng berharap terbangun komitmen kolektif untuk menjadikan pengelolaan BMD sebagai instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada hasil.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Pemkab Magelang
Halaman : 1 2











