MAGELANG, DiengPost.com – Pemerintah Kabupaten Magelang mendukung penuh penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja.
Dukungan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Komisi E DPRD Jawa Tengah. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Cemerlang Setda Magelang pada Rabu (29/7/2026).
Kepala Disperinaker Magelang Siti Zumaroh menyambut positif pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya isu ketenagakerjaan menjadi aspek penting dalam pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tenaga kerja merupakan aset yang wajib mendapatkan hak perlindungan. Hak tersebut mencakup jaminan sosial hingga keselamatan kerja.
Selain itu perlindungan hukum bagi pekerja formal maupun informal amat krusial. Pemerintah daerah berharap aturan ini menjawab tantangan di lapangan.
Data Disperinaker menunjukkan pengangguran terbuka tahun 2025 sebesar 3,52 persen. Sementara itu tingkat partisipasi angkatan kerja mencapai 78,12 persen.
Sebagian besar warga bekerja pada sektor jasa dan pertanian. Sektor industri pengolahan juga menyerap banyak tenaga kerja lokal.
Penulis : Maheera
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya











