Pemkab Magelang terus memperluas jaminan sosial bagi pekerja rentan. Program bantuan ini memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Sasaran program mencakup buruh tani tembakau serta petani cengkeh. Selanjutnya guru ngaji juga menerima perlindungan jaminan sosial.
Perlindungan Pekerja Sektor InformalADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi E DPRD Jateng Messi Widyastuti memaparkan fokus penyusunan aturan. Regulasi Raperda Perlindungan Tenaga Kerja membidik pekerja sektor informal di Jateng.
Jumlah pekerja informal mencapai 60 persen dari total angkatan kerja. Kelompok ini meliputi pengemudi ojek, petani, dan buruh harian.
Pekerja rumah tangga serta pelaku usaha mandiri masuk didalamnya. Namun mereka masih menghadapi kerentanan jaminan kesehatan dan hukum.
Maka dari itu masukan daerah menjadi bahan penting penyusunan regulasi. Sinergi ini diharapkan melahirkan kebijakan aplikatif untuk kesejahteraan pekerja.
Pembahasan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja diharapkan membawa kepastian hukum bagi masyarakat.
Penulis : Maheera
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2











