Perpres 113/2025 Ubah Skema Subsidi, Pemerintah Tekan Beban Bunga Pupuk

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat menghadiri Rembuk Tani dan Sosialisasi Kebijakan Perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Magelang, Jumat (19/12/2025).

i

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat menghadiri Rembuk Tani dan Sosialisasi Kebijakan Perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Magelang, Jumat (19/12/2025).

MAGELANG – Pemerintah resmi mengubah skema tata kelola pupuk bersubsidi melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025. Kebijakan ini dinilai mampu memangkas beban biaya industri pupuk, khususnya terkait pembiayaan bahan baku.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Perpres 113/2025 lahir sebagai tindak lanjut atas evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti inefisiensi industri pupuk nasional.

“Awalnya dari BPK, kemudian ditindaklanjuti oleh Pupuk Indonesia melalui sejumlah kajian, dan diusulkan ke Pemerintah. Bapak Presiden setuju, maka keluarlah Perpres 113,” ujar Zulhas, Jum’at (19/12/2025).

Perpres 113/2025 merupakan penyempurnaan dari Perpres 6/2025. Salah satu perubahan krusial adalah mekanisme pembayaran pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi yang kini dilakukan di awal oleh Pemerintah, sebelum proses produksi dan penyaluran, dengan tetap melalui proses review BPK.

Dengan skema tersebut, Pupuk Indonesia tidak lagi menanggung beban bunga modal kerja untuk pembelian bahan baku. Menurut Zulhas, kebijakan ini tidak mengubah besaran subsidi, namun membuat penggunaannya lebih efisien.

Baca Juga:  Wali Kota Magelang Dorong RSUD Tidar Siapkan Proyeksi Pengembangan 2026

“Subsidinya tetap. Dengan keluarnya Perpres 113, subsidinya bisa digunakan terlebih dahulu atau di awal sehingga tidak perlu membayar bunga, eman lah!” tandas Zulhas.

Ia menegaskan, perubahan kebijakan ini juga memastikan seluruh proses pengadaan dan produksi pupuk berjalan sejalan dengan rekomendasi BPK. Pemerintah ingin tata kelola pupuk lebih transparan dan akuntabel.

Penulis : Hamdan

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel magelang.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dapat ‘Lamaran Agung’ dari 23 PCNU Jateng
Bank Jateng Borobudur Marathon 2026 Rayakan Satu Dekade, Siapkan 12.500 Pelari dan Apresiasi Khusus
Kebakaran Pabrik Cengkeh 555 di Magelang, Ruang Mesin Diesel Terbakar Diduga Akibat Korsleting
Diduga Sopir Mengantuk, Kecelakaan Tunggal Truk Terjadi di Mertoyudan Magelang
Kurang Jaga Jarak, Dua Motor Tabrakan di Jalur Semarang-Magelang
Diduga Debt Collector, Upaya Perampasan Mobil di Magelang Digagalkan
Polsek Mertoyudan Evakuasi ODGJ ke RSJ Soerojo Magelang
Saling Tantang di Instagram, Tawuran Geng Magelang Berujung Pembacokan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:48 WIB

Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dapat ‘Lamaran Agung’ dari 23 PCNU Jateng

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:41 WIB

Bank Jateng Borobudur Marathon 2026 Rayakan Satu Dekade, Siapkan 12.500 Pelari dan Apresiasi Khusus

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:39 WIB

Kebakaran Pabrik Cengkeh 555 di Magelang, Ruang Mesin Diesel Terbakar Diduga Akibat Korsleting

Senin, 6 Juli 2026 - 07:19 WIB

Diduga Sopir Mengantuk, Kecelakaan Tunggal Truk Terjadi di Mertoyudan Magelang

Senin, 6 Juli 2026 - 07:07 WIB

Kurang Jaga Jarak, Dua Motor Tabrakan di Jalur Semarang-Magelang

Berita Terbaru