12 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

12 Sep 2026

Perpres 113/2025 Ubah Skema Subsidi, Pemerintah Tekan Beban Bunga Pupuk

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat menghadiri Rembuk Tani dan Sosialisasi Kebijakan Perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Magelang, Jumat (19/12/2025).

i

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat menghadiri Rembuk Tani dan Sosialisasi Kebijakan Perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Magelang, Jumat (19/12/2025).

MAGELANG – Pemerintah resmi mengubah skema tata kelola pupuk bersubsidi melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025. Kebijakan ini dinilai mampu memangkas beban biaya industri pupuk, khususnya terkait pembiayaan bahan baku.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Perpres 113/2025 lahir sebagai tindak lanjut atas evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti inefisiensi industri pupuk nasional.

“Awalnya dari BPK, kemudian ditindaklanjuti oleh Pupuk Indonesia melalui sejumlah kajian, dan diusulkan ke Pemerintah. Bapak Presiden setuju, maka keluarlah Perpres 113,” ujar Zulhas, Jum’at (19/12/2025).

Baca Juga:  5 Cara Membuat Tahu Krispi, Camilan Renyah Favorit Semua Kalangan

Perpres 113/2025 merupakan penyempurnaan dari Perpres 6/2025. Salah satu perubahan krusial adalah mekanisme pembayaran pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi yang kini dilakukan di awal oleh Pemerintah, sebelum proses produksi dan penyaluran, dengan tetap melalui proses review BPK.

Dengan skema tersebut, Pupuk Indonesia tidak lagi menanggung beban bunga modal kerja untuk pembelian bahan baku. Menurut Zulhas, kebijakan ini tidak mengubah besaran subsidi, namun membuat penggunaannya lebih efisien.

Baca Juga:  Penanaman 650 Bibit Pohon Jadi Awal Pemulihan Ekosistem Gunung Merapi

“Subsidinya tetap. Dengan keluarnya Perpres 113, subsidinya bisa digunakan terlebih dahulu atau di awal sehingga tidak perlu membayar bunga, eman lah!” tandas Zulhas.

Ia menegaskan, perubahan kebijakan ini juga memastikan seluruh proses pengadaan dan produksi pupuk berjalan sejalan dengan rekomendasi BPK. Pemerintah ingin tata kelola pupuk lebih transparan dan akuntabel.

Penulis : Hamdan

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel magelang.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Atasi Backlog Hunian Kota Magelang Pemkot Siapkan Tiga Skema Program
Kasus Pencurian Kambing di Magelang Terungkap, Polsek Dukun Ringkus Dua Pelaku
Untidar Kembangkan Smart Greenhouse Aquaponik Kedungsari Magelang
Acara Lepas Sambut Kapolresta Magelang, Bupati Tekankan Pentingnya Kolaborasi Daerah
Pemkab Magelang Siapkan Beasiswa Sekolah Kedinasan Transportasi Darat bagi Warga Lokal
Menjaga Stabilitas Daerah, Wabup Magelang Soroti Hoaks dan Kenakalan Remaja
Pemkab Magelang Dukung Raperda Perlindungan Tenaga Kerja untuk Pekerja Informal
Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dapat ‘Lamaran Agung’ dari 23 PCNU Jateng

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Atasi Backlog Hunian Kota Magelang Pemkot Siapkan Tiga Skema Program

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Kasus Pencurian Kambing di Magelang Terungkap, Polsek Dukun Ringkus Dua Pelaku

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Untidar Kembangkan Smart Greenhouse Aquaponik Kedungsari Magelang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Acara Lepas Sambut Kapolresta Magelang, Bupati Tekankan Pentingnya Kolaborasi Daerah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Magelang Siapkan Beasiswa Sekolah Kedinasan Transportasi Darat bagi Warga Lokal

Berita Terbaru