MAGELANG – Pemerintah resmi mengubah skema tata kelola pupuk bersubsidi melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025. Kebijakan ini dinilai mampu memangkas beban biaya industri pupuk, khususnya terkait pembiayaan bahan baku.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Perpres 113/2025 lahir sebagai tindak lanjut atas evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti inefisiensi industri pupuk nasional.
“Awalnya dari BPK, kemudian ditindaklanjuti oleh Pupuk Indonesia melalui sejumlah kajian, dan diusulkan ke Pemerintah. Bapak Presiden setuju, maka keluarlah Perpres 113,” ujar Zulhas, Jum’at (19/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perpres 113/2025 merupakan penyempurnaan dari Perpres 6/2025. Salah satu perubahan krusial adalah mekanisme pembayaran pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi yang kini dilakukan di awal oleh Pemerintah, sebelum proses produksi dan penyaluran, dengan tetap melalui proses review BPK.
Dengan skema tersebut, Pupuk Indonesia tidak lagi menanggung beban bunga modal kerja untuk pembelian bahan baku. Menurut Zulhas, kebijakan ini tidak mengubah besaran subsidi, namun membuat penggunaannya lebih efisien.
“Subsidinya tetap. Dengan keluarnya Perpres 113, subsidinya bisa digunakan terlebih dahulu atau di awal sehingga tidak perlu membayar bunga, eman lah!” tandas Zulhas.
Ia menegaskan, perubahan kebijakan ini juga memastikan seluruh proses pengadaan dan produksi pupuk berjalan sejalan dengan rekomendasi BPK. Pemerintah ingin tata kelola pupuk lebih transparan dan akuntabel.
Penulis : Hamdan
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya











