Perpres 113/2025 Ubah Skema Subsidi, Pemerintah Tekan Beban Bunga Pupuk

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat menghadiri Rembuk Tani dan Sosialisasi Kebijakan Perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Magelang, Jumat (19/12/2025).

i

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat menghadiri Rembuk Tani dan Sosialisasi Kebijakan Perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Magelang, Jumat (19/12/2025).

Zulhas meyakini, efisiensi yang dihasilkan dari Perpres 113/2025 akan berdampak langsung pada kinerja Pupuk Indonesia. Selain memastikan distribusi pupuk bersubsidi sesuai prinsip 7 Tepat, efisiensi juga membuka ruang penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Tidak hanya itu, hasil efisiensi tersebut juga diproyeksikan untuk mendukung pembangunan tujuh pabrik pupuk baru dalam lima tahun ke depan.

“Pabrik pupuk sudah tua-tua. Ada yang sudah berumur 50 tahun. Makanya harus diganti yang baru agar bisa lebih efisien. Sehingga harga bisa lebih murah, dan petani yang akan menikmati manfaatnya,” kata Zulhas.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menilai tahun 2025 menjadi momentum penting dalam sejarah tata kelola pupuk nasional. Perubahan kebijakan distribusi membuat pupuk bersubsidi bisa ditebus petani sejak awal tahun.

“Kemudian dengan terbitnya Perpres 6/2025 memberikan ruang kepada Pupuk Indonesia untuk lebih efisien. Sehingga efisiensi itulah kita persembahkan kepada petani dalam bentuk diskon Harga Eceran Tertinggi (HET) 20 persen,” ujarya.

Baca Juga:  Wali Kota Magelang Dorong RSUD Tidar Siapkan Proyeksi Pengembangan 2026

Rahmad juga mengapresiasi terbitnya Perpres 113/2025 yang dinilai semakin memperkuat upaya efisiensi perusahaan. Ia memastikan Pupuk Indonesia berkomitmen menjalankan seluruh rekomendasi BPK yang tertuang dalam IHPS I 2025 dengan periode pemeriksaan 2022 hingga Semester I 2024.

Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi pijakan penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus menjaga kontribusi Pupuk Indonesia dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Penulis : Hamdan

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel magelang.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dapat ‘Lamaran Agung’ dari 23 PCNU Jateng
Bank Jateng Borobudur Marathon 2026 Rayakan Satu Dekade, Siapkan 12.500 Pelari dan Apresiasi Khusus
Kebakaran Pabrik Cengkeh 555 di Magelang, Ruang Mesin Diesel Terbakar Diduga Akibat Korsleting
Diduga Sopir Mengantuk, Kecelakaan Tunggal Truk Terjadi di Mertoyudan Magelang
Kurang Jaga Jarak, Dua Motor Tabrakan di Jalur Semarang-Magelang
Diduga Debt Collector, Upaya Perampasan Mobil di Magelang Digagalkan
Polsek Mertoyudan Evakuasi ODGJ ke RSJ Soerojo Magelang
Saling Tantang di Instagram, Tawuran Geng Magelang Berujung Pembacokan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:48 WIB

Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dapat ‘Lamaran Agung’ dari 23 PCNU Jateng

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:41 WIB

Bank Jateng Borobudur Marathon 2026 Rayakan Satu Dekade, Siapkan 12.500 Pelari dan Apresiasi Khusus

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:39 WIB

Kebakaran Pabrik Cengkeh 555 di Magelang, Ruang Mesin Diesel Terbakar Diduga Akibat Korsleting

Senin, 6 Juli 2026 - 07:19 WIB

Diduga Sopir Mengantuk, Kecelakaan Tunggal Truk Terjadi di Mertoyudan Magelang

Senin, 6 Juli 2026 - 07:07 WIB

Kurang Jaga Jarak, Dua Motor Tabrakan di Jalur Semarang-Magelang

Berita Terbaru