12 Sep 2026
instagram youtube tiktok linkedin pinterest

12 Sep 2026

Perpres 113/2025 Ubah Skema Subsidi, Pemerintah Tekan Beban Bunga Pupuk

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat menghadiri Rembuk Tani dan Sosialisasi Kebijakan Perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Magelang, Jumat (19/12/2025).

i

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat menghadiri Rembuk Tani dan Sosialisasi Kebijakan Perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Magelang, Jumat (19/12/2025).

Zulhas meyakini, efisiensi yang dihasilkan dari Perpres 113/2025 akan berdampak langsung pada kinerja Pupuk Indonesia. Selain memastikan distribusi pupuk bersubsidi sesuai prinsip 7 Tepat, efisiensi juga membuka ruang penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Tidak hanya itu, hasil efisiensi tersebut juga diproyeksikan untuk mendukung pembangunan tujuh pabrik pupuk baru dalam lima tahun ke depan.

“Pabrik pupuk sudah tua-tua. Ada yang sudah berumur 50 tahun. Makanya harus diganti yang baru agar bisa lebih efisien. Sehingga harga bisa lebih murah, dan petani yang akan menikmati manfaatnya,” kata Zulhas.

Baca Juga:  5 Cara Membuat Tahu Krispi, Camilan Renyah Favorit Semua Kalangan

Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menilai tahun 2025 menjadi momentum penting dalam sejarah tata kelola pupuk nasional. Perubahan kebijakan distribusi membuat pupuk bersubsidi bisa ditebus petani sejak awal tahun.

“Kemudian dengan terbitnya Perpres 6/2025 memberikan ruang kepada Pupuk Indonesia untuk lebih efisien. Sehingga efisiensi itulah kita persembahkan kepada petani dalam bentuk diskon Harga Eceran Tertinggi (HET) 20 persen,” ujarya.

Baca Juga:  Penanaman 650 Bibit Pohon Jadi Awal Pemulihan Ekosistem Gunung Merapi

Rahmad juga mengapresiasi terbitnya Perpres 113/2025 yang dinilai semakin memperkuat upaya efisiensi perusahaan. Ia memastikan Pupuk Indonesia berkomitmen menjalankan seluruh rekomendasi BPK yang tertuang dalam IHPS I 2025 dengan periode pemeriksaan 2022 hingga Semester I 2024.

Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi pijakan penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus menjaga kontribusi Pupuk Indonesia dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Penulis : Hamdan

Editor : A. Nandar

Follow WhatsApp Channel magelang.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Atasi Backlog Hunian Kota Magelang Pemkot Siapkan Tiga Skema Program
Kasus Pencurian Kambing di Magelang Terungkap, Polsek Dukun Ringkus Dua Pelaku
Untidar Kembangkan Smart Greenhouse Aquaponik Kedungsari Magelang
Acara Lepas Sambut Kapolresta Magelang, Bupati Tekankan Pentingnya Kolaborasi Daerah
Pemkab Magelang Siapkan Beasiswa Sekolah Kedinasan Transportasi Darat bagi Warga Lokal
Menjaga Stabilitas Daerah, Wabup Magelang Soroti Hoaks dan Kenakalan Remaja
Pemkab Magelang Dukung Raperda Perlindungan Tenaga Kerja untuk Pekerja Informal
Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dapat ‘Lamaran Agung’ dari 23 PCNU Jateng

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Atasi Backlog Hunian Kota Magelang Pemkot Siapkan Tiga Skema Program

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Kasus Pencurian Kambing di Magelang Terungkap, Polsek Dukun Ringkus Dua Pelaku

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Untidar Kembangkan Smart Greenhouse Aquaponik Kedungsari Magelang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Acara Lepas Sambut Kapolresta Magelang, Bupati Tekankan Pentingnya Kolaborasi Daerah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Magelang Siapkan Beasiswa Sekolah Kedinasan Transportasi Darat bagi Warga Lokal

Berita Terbaru