MAGELANG, DiengPost.com – Tim gabungan Polresta Magelang dan Polsek Tegalrejo bongkar peredaran miras ilegal di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Operasi penggerebekan berlangsung pada Jumat (26/06/2026) malam.
Dari operasi ini, polisi mengamankan empat orang pelaku sekaligus menyita ratusan liter minuman keras jenis ciu. Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat melalui hotline 110.
Warga melaporkan keresahan terkait aktivitas jual beli miras di lingkungan mereka. Merespons laporan tersebut, aparat langsung bergerak menuju rumah milik seorang warga berinisial AP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat tiba di lokasi, petugas memergoki tiga pria yang tengah menggelar pesta miras. Ketiganya tidak sempat melarikan diri saat polisi mengepung lokasi.
Ciu Disembunyikan di Kandang Ayam
AP selaku pemilik rumah akhirnya menyerah dan menunjukkan lokasi penyimpanan stok miras miliknya. Mengejutkan, pelaku menyembunyikan ratusan liter ciu di dalam kandang ayam tepat di samping rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter. Selain itu, petugas turut mengamankan satu botol air mineral ukuran 1,5 liter yang berisi ciu.
Secara keseluruhan, aparat berhasil menyita 151,5 liter miras jenis ciu dari lokasi tersebut. Seluruh barang bukti kemudian polisi bawa ke Mapolresta Magelang.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya











