Saling Tantang di Instagram, Tawuran Geng Magelang Berujung Pembacokan

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar.

i

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar.

Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dari geng Petakilan, DMP (19) dan NAS (20) berperan sebagai pelaku pembacokan, sedangkan FFH (19) bertugas sebagai joki kendaraan. Ketiganya merupakan remaja putus sekolah.

Dari geng Naro 18, polisi menjerat HAW (23), BDP (20), RTT (22), dan DS (26) atas kepemilikan senjata tajam. Keempatnya merupakan warga Kecamatan Tegalrejo.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah menegaskan, seluruh tujuh tersangka kini resmi mendekam di tahanan. Korban LN berstatus murni sebagai korban dalam perkara ini.

“Korban hanya sebagai korban dalam perkara ini, tidak menjadi tersangka. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan memang tidak membawa atau menguasai senjata tajam. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka bacok di area punggung bagian belakang,” jelas Kompol La Ode.

Tersangka geng Petakilan dijerat Pasal 466 dan Pasal 307 KUHPidana terkait penganiayaan berat. Ancaman hukumannya lima hingga tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Angin Kencang di Gunung Tidar, Lima Peziarah Tertimpa Pohon, Satu Meninggal Dunia

Adapun tersangka geng Naro 18 dijerat Pasal 307 KUHPidana atas kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman maksimal mereka tujuh tahun penjara.

Kombes Pol Herbin mengimbau orang tua memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak. Para pelaku yang masih berusia remaja nekat beraktivitas hingga dini hari.

Penulis : A. Nandar

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: Humas Polda Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel magelang.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dapat ‘Lamaran Agung’ dari 23 PCNU Jateng
Bank Jateng Borobudur Marathon 2026 Rayakan Satu Dekade, Siapkan 12.500 Pelari dan Apresiasi Khusus
Kebakaran Pabrik Cengkeh 555 di Magelang, Ruang Mesin Diesel Terbakar Diduga Akibat Korsleting
Diduga Sopir Mengantuk, Kecelakaan Tunggal Truk Terjadi di Mertoyudan Magelang
Kurang Jaga Jarak, Dua Motor Tabrakan di Jalur Semarang-Magelang
Diduga Debt Collector, Upaya Perampasan Mobil di Magelang Digagalkan
Polsek Mertoyudan Evakuasi ODGJ ke RSJ Soerojo Magelang
151 Liter Ciu Disita Polresta Magelang dari Kandang Ayam

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:48 WIB

Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dapat ‘Lamaran Agung’ dari 23 PCNU Jateng

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:41 WIB

Bank Jateng Borobudur Marathon 2026 Rayakan Satu Dekade, Siapkan 12.500 Pelari dan Apresiasi Khusus

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:39 WIB

Kebakaran Pabrik Cengkeh 555 di Magelang, Ruang Mesin Diesel Terbakar Diduga Akibat Korsleting

Senin, 6 Juli 2026 - 07:19 WIB

Diduga Sopir Mengantuk, Kecelakaan Tunggal Truk Terjadi di Mertoyudan Magelang

Senin, 6 Juli 2026 - 07:07 WIB

Kurang Jaga Jarak, Dua Motor Tabrakan di Jalur Semarang-Magelang

Berita Terbaru