Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dari geng Petakilan, DMP (19) dan NAS (20) berperan sebagai pelaku pembacokan, sedangkan FFH (19) bertugas sebagai joki kendaraan. Ketiganya merupakan remaja putus sekolah.
Dari geng Naro 18, polisi menjerat HAW (23), BDP (20), RTT (22), dan DS (26) atas kepemilikan senjata tajam. Keempatnya merupakan warga Kecamatan Tegalrejo.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah menegaskan, seluruh tujuh tersangka kini resmi mendekam di tahanan. Korban LN berstatus murni sebagai korban dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban hanya sebagai korban dalam perkara ini, tidak menjadi tersangka. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan memang tidak membawa atau menguasai senjata tajam. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka bacok di area punggung bagian belakang,” jelas Kompol La Ode.
Tersangka geng Petakilan dijerat Pasal 466 dan Pasal 307 KUHPidana terkait penganiayaan berat. Ancaman hukumannya lima hingga tujuh tahun penjara.
Adapun tersangka geng Naro 18 dijerat Pasal 307 KUHPidana atas kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman maksimal mereka tujuh tahun penjara.
Kombes Pol Herbin mengimbau orang tua memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak. Para pelaku yang masih berusia remaja nekat beraktivitas hingga dini hari.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Polda Jateng
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya











