Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya di pelbagai tempat. Mereka kerap melakukan pencurian kambing di kawasan Dukun.
Lokasi sasaran meliputi Kemiriombo, Gawok, dan Kwayuhan Nduwur. Pelaku juga beraksi di Gumuk serta Banaran Desa Keningar.
Polisi menyita barang bukti dua ekor ternak. Petugas juga menyita sweater hitam, dua karung plastik, dan tang besi.
Barang bukti lain berupa tali rafia dan besi bulat ulir. Satu unit sepeda motor Honda Beat juga disita.
Pihak kepolisian menegaskan pendalaman kasus masih terus berjalan. Petugas mencari kemungkinan lokasi pencurian yang lainnya.
“Petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka untuk mengungkap secara tuntas rangkaian aksi pencurian yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dukun,” ujar Wakasat Reskrim AKP Toyib.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Dukun. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







