AKP Aris menjelaskan hasil mediasi telah menyepakati jalan tengah. Langkah ini diambil guna mencegah potensi konflik lanjutan antarkedua pihak.
“Kedua belah pihak, baik dari pihak pemilik kendaraan maupun debt collector, sepakat untuk membuat surat pernyataan bersama. Sebagai jalan tengah, mobil tersebut untuk sementara waktu dititipkan dan diamankan di Polsek Mertoyudan sampai adanya kesepakatan atau penyelesaian kewajiban antara pemilik kendaraan dengan pihak bank. Seluruh rangkaian kegiatan penanganan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” tegasnya.
Langkah cepat Polresta Magelang dan Polsek Mertoyudan ini mendapat apresiasi luas. Penanganan tersebut berhasil mencegah aksi main hakim sendiri di ruang publik. Kekerasan antarpihak yang bertikai juga dapat dihindari berkat respons cepat aparat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110. Layanan ini dapat digunakan saat menghadapi kondisi darurat atau ancaman keamanan. Masyarakat diharapkan tidak ragu melapor demi keselamatan bersama.
Penulis : A. Nandar
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: Humas Polda Jateng
Halaman : 1 2











